Bengkulu - Hasil penelitian beberapa ilmuwan menyimpulkan di dalam perut bumi Provinsi Bengkulu mengandung uranium, sumber energi nuklir, namun belum tergali benar.
"Kita masih terus kembangkan penelitian, isu awal itu dijadikan referensi bila memang ada potensinya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarkat," kata Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamdin di Bengkulu.
Walaupun tidak menjelaskan secara rinci letak dan keberadaan potensi uranium tersebut, tapi Gubernur menyebutkan bahwa uraniuam selalu dekat dengan keberadaan emas.
Bengkulu sendiri sudah terkenal sebagai penghasil emas, dengan situs pertambangannya yang paling terkenal di Kabupaten Lebong dan sebagian kecil Bengkulu Utara.
Dari situ, Agusrin mencoba menarik kesimpulan sementara bahwa kandungan uranium tersebut diperkirakan juga berada di dua daerah itu.
Uranium adalah salah satu unsur kimia dalam tabel periodik memiliki lambang U dan nomor atom 92.
Uraniam termasuk logam berat, beracun, berwarna putih keperakan dan merupakan unsur radioaktif alami yang termasuk seri aktinida (actinide series).
Isotopnya, 235U ,digunakan sebagai bahan bakar reaktor nuklir dan senjata nuklir.
Agusrin mengungkapkan, bila memang potensi itu ada, salah satunya dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pembangkit tenaga listrik.
Tetapi untuk mengambilnya dibutuhkan biaya besar, terutama pada tahap eksplorasi lebih mengetahui kandungan terukur Uranium dan perlu ada peran pihak ketiga untuk penelitian lebih lanjut.
Sebab jika tak diolah dengan baik akan menjadi bumerang dan membahayakan kehidupan manusia, apalagi jika dipakai bagi kepentingan tak bertanggungjawab.
Namun bila diolah dengan baik dan sempurna dapat mendukung kesejahteraan kehidupan manusia.
"Dahulu pernah ada ada kebocoran pengolahan uranium di Uni Soviet, sehingga radiasinya bisa menyebabkan kerugian bahkan hingga kematian bagi manusia dan benda hidup disekitarnya," ujarnya.
Radiasi yang dihasilkan Uranium, kata Gubernur, tidak hanya berguna sumber energi seperti listrik dan senjata, namun juga sektor lain, seperti rekayasa genetika dalam bidang kesehatan, peternakan dan pertanian.
Kewenangan atas urusan barang strategis seperti uranium berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengolah energi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar